DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan perumusan kebijakan dibidang perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, pelaksanaan penanaman modal dan reformasi penanaman modal, pengadaan, kebijakan dan pelaporan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Izin Usaha Mikro (IUMK) Badan Usaha di kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023
Surat izin usaha perdagangan. yang biasa disebut SIUP, adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10122_240221015029
Terakhir Diperbarui
Feb 21, 2024 01:51:53
Dibuat
Oct 24, 2023 02:08:54
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muba
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2023
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)