DINAS SOSIAL
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Berdasarkan Data P3KE Awal dan Hasil Verifikasi Tahun 2024
Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Berdasarkan Data P3KE Awal dan Hasil Verifikasi
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10106_240917025228
Terakhir Diperbarui
Sep 17, 2024 03:07:51
Dibuat
Sep 17, 2024 02:52:28
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Sosial
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2024
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)