logo
logo-opd

DINAS SOSIAL

Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Penerima Program Bantu UBAK di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024

Penerima Program Bantu UBAK di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 sebanyak 37 Orang. Tahun 2024 Program Bantu UBAK  memberikan bantuan modal sebesar Rp 5.000.000 per KPM.

Program Bantu Ubak merupakan lanjutan dari Program Bantu Umak, yang menyediakan bantuan langsung tunai sebagai modal usaha. "Program ini dirancang agar masyarakat miskin, khususnya usia produktif, dapat mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah

Additional Info

Tag

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10106_240911011843

Terakhir Diperbarui

Sep 11, 2024 01:20:50

Dibuat

Sep 11, 2024 00:55:17

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Dinas Sosial

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2024

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama

Jumlah dan Persentase Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) merupakan salah satu identitas legal bagi penduduk yang menjadi bukti bahwa orang tersebut diakui sebagai penduduk di suatu wilayah administrasi di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006, KTP wajib dimiliki oleh semua penduduk di Indonesia yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau mereka yang berumur di bawah 17 tahun tetapi sudah pernah kawin, dalam profil ini disebut penduduk wajib KTP. Dengan memiliki KTP penduduk dapat dengan mudah mengurus semua yang berkaitan dengan legalitas serta memperoleh pelayanan sosial dan ekonomi 91 Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 dasar lainnya; misalnya urusan perbankan, mengurus sertifikat tanah, mengurus perkawinan, pendidikan, pekerjaan dan sebagainya.