DINAS SOSIAL
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Penerima Program Bantu UBAK di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024
Penerima Program Bantu UBAK di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 sebanyak 37 Orang. Tahun 2024 Program Bantu UBAK memberikan bantuan modal sebesar Rp 5.000.000 per KPM.
Program Bantu Ubak merupakan lanjutan dari Program Bantu Umak, yang menyediakan bantuan langsung tunai sebagai modal usaha. "Program ini dirancang agar masyarakat miskin, khususnya usia produktif, dapat mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10106_240911011843
Terakhir Diperbarui
Sep 11, 2024 01:20:50
Dibuat
Sep 11, 2024 00:55:17
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Sosial
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2024
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)