logo
logo-opd

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Kepadatan Penduduk per KM2 Menurut Kecamatan Tahun 2023

Kepadatan penduduk adalah banyaknya penduduk per satuan luas. Kegunaannya adalah sebagai dasar kebijakan pemerataan penduduk dalam program transmigrasi. Keepadatan penduduk kasar atau crude population density (CPD) menunjukkan jumlah penduduk untuk setiap kilometer persegi luas wilayah, luas wilayah yang dimaksud adalah luas seluruh daratan pada suatu wilayah administrasi.

Additional Info

Tag

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10103_231024010850

Terakhir Diperbarui

Jan 22, 2024 08:29:51

Dibuat

Oct 24, 2023 01:08:50

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Muba

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2023

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama

Jumlah dan Persentase Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) merupakan salah satu identitas legal bagi penduduk yang menjadi bukti bahwa orang tersebut diakui sebagai penduduk di suatu wilayah administrasi di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006, KTP wajib dimiliki oleh semua penduduk di Indonesia yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau mereka yang berumur di bawah 17 tahun tetapi sudah pernah kawin, dalam profil ini disebut penduduk wajib KTP. Dengan memiliki KTP penduduk dapat dengan mudah mengurus semua yang berkaitan dengan legalitas serta memperoleh pelayanan sosial dan ekonomi 91 Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 dasar lainnya; misalnya urusan perbankan, mengurus sertifikat tanah, mengurus perkawinan, pendidikan, pekerjaan dan sebagainya.