DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
JumlahPenduduk yang Memiliki KTP Elektronik Menurut Kecamatan Tahun 2023
Cakupan Kepemilikan KTP-El= Jumlah (Penduduk Memiliki KTP?/umlah Wajib KTP)x100%. Wajib KTP: Penduduk warga Negara Indonesia dan Orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau kawin atau pernah wajib memilii KTP Elektronik (KTP-el). KTP sebagaimana dimaksud berlaku secara Nasional.
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10103_231024010936
Terakhir Diperbarui
Jan 23, 2024 00:55:48
Dibuat
Oct 24, 2023 01:09:36
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Data Pelayanan SIAK Disdukcapil Kab. Musi Banyuasin
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2023
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)