logo
logo-opd

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Jumlah Penduduk Pindah Pergi Tahun 2023

Penduduk pinda/datang merupakan berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun

Additional Info

Tag

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10103_231024011502

Terakhir Diperbarui

Jan 22, 2024 08:30:21

Dibuat

Oct 24, 2023 01:15:02

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Musi Banyuasin

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2023

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama

Kepemilikan Akta Kelahiran Penduduk Usia 0-5 Tahun Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025

Akta merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh semua penduduk di Indonesia.Akta merupakan pengakuan Negara atas status keperdataan seseorang baik dalam hubungan kekeluargaan maupun dalam hubungannya dengan pelayanan legal lainnya. Akta-akta yang dimaksud meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.

Akta kelahiran merupakan bukti legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya. Dalam akta tersebut dijelaskan tentang siapa nama orang tua baik ayah maupun ibunya. Jika seorang ibu melahirkan tanpa ayah atau status perkawinannya tidak terdaftar, maka dalam akta kelahiran hanya akan dicantumkan nama ibunya, sehingga dalam hal ini si anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. Akta kelahiran penting untuk dimiliki oleh seorang anak karena digunakan pada saat mengurus pendidikan atau mengurus dokumen lainnya seperti paspor.