
DINAS SOSIAL
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Rekapitulasi Data Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024
Rekapitulasi Data Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Musi Banyuasin
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10106_240701071129
Terakhir Diperbarui
Jan 16, 2025 08:48:16
Dibuat
Jul 01, 2024 07:11:29
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Perkim, Dinas Sosial dan Baznas
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2024
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)