logo
logo-opd

KECAMATAN BABAT SUPAT

Desa Babat Banyuasin, kec, Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30755

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Luas Panen Tanaman Hias Menurut Jenis Tanaman di Kecamatan Babat Supat (M2) Tahun 2021

Luas Panen Tanaman Hias Menurut Jenis Tanaman di Kecamatan Babat Supat (M2)

Additional Info

Field

Nama Meta Data

tb_opd_40112_230217074651

Terakhir Diperbarui

Mar 09, 2023 03:08:40

Dibuat

Feb 01, 2023 02:28:02

Tipe Dataset

Excel

Sumber

BPS, Pendataan Potensi Desa (Podes) 2021

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2021

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama

Kepemilikan Akta Kelahiran Penduduk Usia 0-5 Tahun Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025

Akta merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh semua penduduk di Indonesia.Akta merupakan pengakuan Negara atas status keperdataan seseorang baik dalam hubungan kekeluargaan maupun dalam hubungannya dengan pelayanan legal lainnya. Akta-akta yang dimaksud meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.

Akta kelahiran merupakan bukti legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya. Dalam akta tersebut dijelaskan tentang siapa nama orang tua baik ayah maupun ibunya. Jika seorang ibu melahirkan tanpa ayah atau status perkawinannya tidak terdaftar, maka dalam akta kelahiran hanya akan dicantumkan nama ibunya, sehingga dalam hal ini si anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. Akta kelahiran penting untuk dimiliki oleh seorang anak karena digunakan pada saat mengurus pendidikan atau mengurus dokumen lainnya seperti paspor.