INSPEKTORAT
Inspektorat mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Tugas pembantuan oleh Perangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah Pengawasan dan Pemeriksaan di Pemerintah Tahun 2020
Data Pengawasan dan Pemeriksaan di Pemerintah
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10130_211216021052
Terakhir Diperbarui
Dec 16, 2021 02:10:52
Dibuat
Dec 16, 2021 02:10:51
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2020
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)