logo
logo-opd

DINAS SOSIAL

Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Jumlah Panti Asuhan dan Penghuni menurut Jenis Kelamin di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023

Rehabilitas sosial dasar anak adalah upaya yang dilakukan untuk memulihkan fungsi sosial anak, keluarga anak, dan lingkungan sosial anak. Panti asuhan adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dam/atau keluarganya.

Additional Info

Tag

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10106_240123090958

Terakhir Diperbarui

Jan 23, 2024 09:14:13

Dibuat

Oct 24, 2023 00:37:53

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2023

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama