logo
logo-opd

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan dan melaksanakan . kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan pengelolaan sampah, Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Lampu Taman/Lampu Hias sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Jumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023

Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manuasia dan lingkungan. Tempat pebnampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Additional Info

Tag

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10118_231024005251

Terakhir Diperbarui

Jan 26, 2024 07:39:09

Dibuat

Oct 24, 2023 00:52:51

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muba

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2023

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama