
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan dan melaksanakan . kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan pengelolaan sampah, Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Lampu Taman/Lampu Hias sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021
Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manuasia dan lingkungan. Tempat pebnampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10118_220624015114
Terakhir Diperbarui
Jul 20, 2022 00:55:02
Dibuat
May 10, 2022 04:40:18
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Lingkungan Hidup
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2021
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)