logo
logo-opd

KEMENTERIAN AGAMA

Kementerian Agama

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Jumlah Peristiwa Nikah Di KUA Kecamatan Se- Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023

Jumlah Peristiwa Nikah Di KUA Kecamatan Se- Kabupaten Musi  Banyuasin

Additional Info

Tag

Field

Nama Meta Data

tb_opd_40117_240123030708

Terakhir Diperbarui

Jan 23, 2024 03:15:11

Dibuat

Jan 09, 2024 03:26:32

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Depatermen Kementerian Agama Sekayu

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2023

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama

Jumlah dan Proporsi Penduduk Menurut Status Perkawinan dan Kelompok Umur Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025

Informasi tentang struktur perkawinan penduduk pada waktu tertentu berguna bagi para penentu kebijakan dan pelaksana program kependudukan. Terutama dalam hal pembangunan keluarga, kelahiran dan upaya-upaya peningkatan kualitas keluarga. Dari informasi penduduk berstatus kawin, Umur Perkawinan Pertama, lama kawin akan berguna untuk mengestimasi angka kelahiran yang akan terjadi. Umur perkawinan pertama misalnya berkaitan dengan lamanya seseorang perempuan beresiko untuk hamil dan melahirkan. Perkawinan umur dini juga akan berakibat pada besarnya angka perceraian, ketidaksiapan orang tua untuk pengasuhan anak serta kurang matangnya perempuan menjalankan tugas dan fungsinya dalam rumah tangga. Dalam hal ini, konsep perkawinan difokuskan pada keadaan dimana seorang laki-laki dan perempuan hidup bersama dalam jangka waktu yang lama secara sah (de jure) maupun tanpa pengesahan perkawinan (de facto). Secara tidak langsung statusperkawinan akan mempengaruhi tingkat kelahiran. Umumnya, suatu daerah dengan proporsi kawin yang tinggi cenderung menaikkan angka kelahiran.

Jumlah dan Persentase Kepemilikan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025

Kartu Keluarga merupakan salah satu dari beberapa dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh keluarga. Kartu keluarga menunjukkan hubungan kekerabatan antara kepala keluarga dengan anggota keluarganya. Untuk menghindari kepala keluarga ganda, maka perempuan bisa menjadi kepala keluarga karena status perkawinannya janda maupun karena menjadi istri kedua, ketiga maupun keempat dari seorang laki-laki, sedangkan suaminya menjadi kepala keluarga hanya di salah satu istri, sesuai kesepakatan di dalam keluarga tersebut. Seorang kepala keluarga bertanggung jawab terhadap anggota keluarga. Kartu Keluarga ( KK ) merupakan kartu identitas yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga seperti umur, jenis kelamin, status perkawinan, status kegiatan, status pekerjaan dan lain sebagainya.