INSPEKTORAT
Inspektorat mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Tugas pembantuan oleh Perangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah Pengawasan dan Pemeriksaan di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024
Data terkait jumlah pengawasan dan pemeriksaan di Pemerintahan Kab. Muba
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10130_240701021150
Terakhir Diperbarui
Jan 20, 2025 04:51:32
Dibuat
Jul 01, 2024 02:11:50
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Inspektorat Kab. Musi Banyuasin
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2024
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)