SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok yaitu menegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,perlindungan masyarakat serta urusan kebakaran Kota dalam Kabupaten.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah Pelanggaran Pemasangan Reklame dan Pelanggaran Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Bulan Tahun 2023
Reklame adalah benda,alat,perbuatan,atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,menganjurkan,mempromosikan,atau untuk untuk menarik perhatian umum terhadap barang,jasa,orang,atau badan,yang dapat dilihat,dibaca,didengar,dirasakan,dan/atau dinikmati oleh umum Pedagang kaki lima atau sering di sebut PKL merupakan sebuah komunitas pedagang, yang kebanyakan berjualan dengan memanfaatkan area pinggir jalan raya, mereka menggelar dagangannya atau gerobak nya di pinggir perlintasan jalan raya.
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10135_231023045718
Terakhir Diperbarui
Feb 05, 2024 09:55:32
Dibuat
Oct 23, 2023 04:57:18
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Satuan Polisi Pamong Praja
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2023
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)