logo
logo-opd

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok yaitu menegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,perlindungan masyarakat serta urusan kebakaran Kota dalam Kabupaten.

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Jumlah Pelanggaran Pemasangan Reklame dan Pelanggaran Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Bulan Tahun 2021

Reklame adalah benda,alat,perbuatan,atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,menganjurkan,mempromosikan,atau untuk untuk menarik perhatian umum terhadap barang,jasa,orang,atau badan,yang dapat dilihat,dibaca,didengar,dirasakan,dan/atau dinikmati oleh umum Pedagang kaki lima atau sering di sebut PKL merupakan sebuah komunitas pedagang, yang kebanyakan berjualan dengan memanfaatkan area pinggir jalan raya, mereka menggelar dagangannya atau gerobak nya di pinggir perlintasan jalan raya.

Additional Info

Tag

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10135_220407022105

Terakhir Diperbarui

Jun 30, 2022 04:04:25

Dibuat

Apr 07, 2022 02:21:05

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Satuan Polisi Pamong Praja

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2021

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama