Kembali Ke Dataset
Jumlah Desa Melaksanakan STBM Tahun 2024
(Terakhir Diperbarui : Feb 12, 2025 04:34:32)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) menyatakan bahwa STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM yang bertujuan untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan keracunan.
Data
Grafik
Show entries
Pencarian :
KECAMATAN | JUMLAH DESA | DESA KELURAHAN 5 PILAR STBM |
---|---|---|
Babat Supat | 9 | 9 |
Babat Toman | 14 | 14 |
Batang Hari Leko | 16 | 16 |
Bayung Lencir | 23 | 23 |
Jirak Jaya | 12 | 12 |
Keluang | 14 | 14 |
Lais | 16 | 16 |
Lalan | 27 | 27 |
Lawang Wetan | 14 | 14 |
Plakat Tinggi | 19 | 19 |
Showing 1 to 10 of 2 entries