logo

Kembali Ke Dataset

Jumlah Desa Melaksanakan STBM Tahun 2024

(Terakhir Diperbarui : Feb 12, 2025 04:34:32)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) menyatakan bahwa STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM yang bertujuan untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan keracunan.

Data

Grafik

Show entries

Pencarian :

KECAMATANJUMLAH DESADESA KELURAHAN 5 PILAR STBM
Babat Supat99
Babat Toman1414
Batang Hari Leko1616
Bayung Lencir2323
Jirak Jaya1212
Keluang1414
Lais1616
Lalan2727
Lawang Wetan1414
Plakat Tinggi1919

Showing 1 to 10 of 2 entries