
DINAS SOSIAL
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Sosia (DTKS) Tahun 2019-2020 BERDASARKAN SK MENSOS NO 146/HUK/2020 OKTOBER 2020 Menurut Kecamatan Tahun 2020
DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosia
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10106_220117195324
Terakhir Diperbarui
Jan 12, 2023 09:01:17
Dibuat
Jan 17, 2022 19:53:24
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2020
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)