logo
logo-opd

DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan perumusan kebijakan dibidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah meliputi kelembagaan, pemberdayaan dan pengembangan koperasi, serta pemberdayaan usaha mikro

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Jumlah Anggota Usaha Koperasi Menurut Jenis Koperasi di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023

Modal koperasi adalah modal yang terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri adalah ,odal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok., simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjam dapat berasal dari : Anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi, Bank dan lembaga keuangan linnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan sumber lain yang sah.

Additional Info

Tag

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10117_231026012024

Terakhir Diperbarui

Feb 05, 2024 02:28:00

Dibuat

Oct 26, 2023 01:20:24

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Musi Banyuasin

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2023

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama