
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan perumusan kebijakan dibidang perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, pelaksanaan penanaman modal dan reformasi penanaman modal, pengadaan, kebijakan dan pelaporan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Izin Reklame di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024
Izin reklame adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha atau kepentingan untuk menyampaikan suatu informasi secara singkat kepada masyarakat luas agar tertarik dengan ide atau produk yang sudah di informasikan.
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10122_240701082713
Terakhir Diperbarui
Feb 04, 2025 02:37:53
Dibuat
Jul 01, 2024 08:27:13
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muba
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2024
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)