
DINAS SOSIAL
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Data Survey Penduduk Tahun 2019
Data Survey Penduduk Penerima Bantuan Sosial
Additional Info
Tag
Nama Meta Data
tb_opd_10106_211115224249
Terakhir Diperbarui
Nov 15, 2021 22:42:49
Dibuat
Nov 15, 2021 22:42:49
Tipe Dataset
GeoJson
Sumber
Data Survey Penduduk Penerima Bantuan Sosial
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2019
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)