logo
logo-opd

INSPEKTORAT

Inspektorat mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Tugas pembantuan oleh Perangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id