INSPEKTORAT
Inspektorat mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Tugas pembantuan oleh Perangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Data Audit Kinerja Inspektorat Daerah Tahun 2024
Data Rekomendasi Temuan Hasil Audit Kinerja Inspektorat Daerah Tahun 2024
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10130_240701022148
Terakhir Diperbarui
Jan 17, 2025 06:41:23
Dibuat
Jul 01, 2024 02:21:48
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Inspektorat Kab. Muba
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2024
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)