INSPEKTORAT
Inspektorat mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Tugas pembantuan oleh Perangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Data Audit Kinerja Inspektorat Daerah Tahun 2023
Data Rekomendasi Temuan Hasil Audit Kinerja Inspektorat Daerah Tahun 2022
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10130_231023034323
Terakhir Diperbarui
Jan 19, 2024 02:22:03
Dibuat
Oct 23, 2023 03:43:23
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Inspektorat Kab. Muba
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2023
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)