INSPEKTORAT
Inspektorat mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Tugas pembantuan oleh Perangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Data Audit Kinerja Inspektorat Daerah Tahun 2022
Data Rekomendasi Temuan Hasil Audit Kinerja Inspektorat Daerah Tahun 2022
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10130_230227014331
Terakhir Diperbarui
Feb 27, 2023 01:43:58
Dibuat
Jan 20, 2023 07:49:51
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Inspektorat Kab. Muba
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2022
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)