DINAS SOSIAL
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023
Jumlah Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10106_240318035003
Terakhir Diperbarui
Mar 18, 2024 04:11:05
Dibuat
Mar 18, 2024 03:50:03
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Sosial
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2023
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)