JumlahPenduduk yang Memiliki KTP Elektronik Menurut Kecamatan Tahun 2021
Cakupan Kepemilikan KTP-El= Jumlah (Penduduk Memiliki KTP?/umlah Wajib KTP)x100%.
Wajib KTP: Penduduk warga Negara Indonesia dan Orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau kawin atau pernah wajib memilii KTP Elektronik (KTP-el). KTP sebagaimana dimaksud berlaku secara Nasional.