
DINAS SOSIAL
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Survey Pendataan Bansos Melalui Aplikasi Muba Survei Tahun 2021
Survei pendataan bansos bertujuan untuk mendata masyarakat yang menerima bansos di Kab. Muba
Additional Info
Tag
Nama Meta Data
tb_opd_10106_220118122840
Terakhir Diperbarui
Jan 18, 2022 12:28:40
Dibuat
Jan 18, 2022 12:28:39
Tipe Dataset
GeoJson
Sumber
Dinas Sosial
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2021
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)