logo
logo-opd

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan perumusan kebijakan dibidang perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, pelaksanaan penanaman modal dan reformasi penanaman modal, pengadaan, kebijakan dan pelaporan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Izin Usaha Mikro (IUMK) Badan Usaha di kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022

Surat izin usaha perdagangan. yang biasa disebut SIUP, adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Additional Info

Tag

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10122_221213082407

Terakhir Diperbarui

Feb 07, 2023 04:05:51

Dibuat

Dec 13, 2022 08:24:07

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muba

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2022

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama