logo
logo-opd

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan perumusan kebijakan dibidang perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, pelaksanaan penanaman modal dan reformasi penanaman modal, pengadaan, kebijakan dan pelaporan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id