logo
logo-opd

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Rasio Ketergantungan (Dependency Rasio) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025

Rasio ketergantungan (dependency ratio) merupakan salah satu indikator demografi yang penting. Rasio ketergantungan digunakan untuk melihat hubungan antara perubahan struktur umur penduduk dengan ekonomi secara kasar. Rasio ini melihat seberapa besar beban tanggungan yang harus dipikul oleh penduduk produktif terhadap penduduk yang tidak produktif. Penduduk produktif secara ekonomi adalah mereka yang berada pada umur 15–64 tahun, yang dianggap memiliki potensi ekonomi atau penduduk yang berpotensi sebagai modal pembangunan. 44 Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 Sedangkan penduduk yang belum produktif adalah 0-14 tahun dan penduduk yang dianggap kurang produktif atau tidak produktif lagi adalah 65 tahun ke atas. Semakin tinggi persentase rasio ketergantungan menunjukkan semakin tingginya beban yang harus ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi, dan begitu pula sebaliknya

Additional Info

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10103_250715021759

Terakhir Diperbarui

Feb 13, 2026 01:10:06

Dibuat

Jul 15, 2025 02:17:59

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2025

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama

Kepemilikan Akta Kelahiran Penduduk Usia 0-5 Tahun Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025

Akta merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh semua penduduk di Indonesia.Akta merupakan pengakuan Negara atas status keperdataan seseorang baik dalam hubungan kekeluargaan maupun dalam hubungannya dengan pelayanan legal lainnya. Akta-akta yang dimaksud meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.

Akta kelahiran merupakan bukti legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya. Dalam akta tersebut dijelaskan tentang siapa nama orang tua baik ayah maupun ibunya. Jika seorang ibu melahirkan tanpa ayah atau status perkawinannya tidak terdaftar, maka dalam akta kelahiran hanya akan dicantumkan nama ibunya, sehingga dalam hal ini si anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. Akta kelahiran penting untuk dimiliki oleh seorang anak karena digunakan pada saat mengurus pendidikan atau mengurus dokumen lainnya seperti paspor.