
DINAS SOSIAL
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapt terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10106_240701071158
Terakhir Diperbarui
Jan 16, 2025 08:23:25
Dibuat
Jul 01, 2024 07:11:58
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2024
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)