logo
logo-opd

DINAS SOSIAL

Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapt terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.

Additional Info

Tag

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10106_231024003857

Terakhir Diperbarui

Jan 23, 2024 07:49:42

Dibuat

Oct 24, 2023 00:38:57

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2023

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama