
DINAS SOSIAL
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapt terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10106_221205075428
Terakhir Diperbarui
Feb 01, 2023 07:45:31
Dibuat
Dec 05, 2022 07:54:28
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2022
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)