logo
logo-opd

DINAS SOSIAL

Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapt terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.

Additional Info

Tag

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10106_220801014129

Terakhir Diperbarui

Aug 18, 2022 04:28:09

Dibuat

Aug 01, 2022 01:41:29

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2021

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama