logo
logo-opd

DINAS PERKEBUNAN

Dinas Perkebunan mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan perumusan, penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id