logo
logo-opd

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Kepadatan Penduduk per KM2 Menurut Kecamatan Tahun 2024

Kepadatan penduduk adalah banyaknya penduduk per satuan luas. Kegunaannya adalah sebagai dasar kebijakan pemerataan penduduk dalam program transmigrasi. Keepadatan penduduk kasar atau crude population density (CPD) menunjukkan jumlah penduduk untuk setiap kilometer persegi luas wilayah, luas wilayah yang dimaksud adalah luas seluruh daratan pada suatu wilayah administrasi.

Additional Info

Tag

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10103_240701074327

Terakhir Diperbarui

Feb 12, 2025 05:28:00

Dibuat

Jul 01, 2024 07:43:27

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Muba

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2024

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama

Kepemilikan Akta Kelahiran Penduduk Usia 0-5 Tahun Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025

Akta merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh semua penduduk di Indonesia.Akta merupakan pengakuan Negara atas status keperdataan seseorang baik dalam hubungan kekeluargaan maupun dalam hubungannya dengan pelayanan legal lainnya. Akta-akta yang dimaksud meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.

Akta kelahiran merupakan bukti legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya. Dalam akta tersebut dijelaskan tentang siapa nama orang tua baik ayah maupun ibunya. Jika seorang ibu melahirkan tanpa ayah atau status perkawinannya tidak terdaftar, maka dalam akta kelahiran hanya akan dicantumkan nama ibunya, sehingga dalam hal ini si anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. Akta kelahiran penting untuk dimiliki oleh seorang anak karena digunakan pada saat mengurus pendidikan atau mengurus dokumen lainnya seperti paspor.