
DINAS KESEHATAN
Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan pelayanan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumberdaya kesehatan sesuai dengan kewenangannya
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Memenuhi Syarat Kesehatan Tahun 2025
Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) adalah usaha pengelolaan makanan yang meliputi jasaboga atau katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin, dan makanan jajanan yang memiliki potensi yang cukup besar untuk menimbulkan gangguan kesehatan terutama penyakit yang diakibatkan oleh pangan atau Food Borne Diseases. Setiap TPP harus menerapkan higiene sanitasi pangan agar pangan yang dihasilkan aman dan sehat untuk dikonsumsi, untuk itu perlu memperhatikan higiene sanitasi dalam pengelolaan pangan di TPP mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan bahan pangan, pengolahan pangan, penyimpanan pangan matang, sampai dengan penyajian, selain itu juga harus memperhatikan 4 (empat) aspek higiene sanitasi dalam bangunan, peralatan, penjamah pangan dan pangan yang dihasilkan.
Additional Info
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10102_250715032438
Terakhir Diperbarui
Feb 02, 2026 04:01:03
Dibuat
Jul 15, 2025 03:24:38
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Kesehatan
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2025
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)
