logo
logo-opd

DINAS KESEHATAN

Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan pelayanan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumberdaya kesehatan sesuai dengan kewenangannya

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Jumlah Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Memenuhi Syarat Kesehatan Tahun 2025

Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) adalah usaha pengelolaan makanan yang meliputi jasaboga atau katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin, dan makanan jajanan yang memiliki potensi yang cukup besar untuk menimbulkan gangguan kesehatan terutama penyakit yang diakibatkan oleh pangan atau Food Borne Diseases. Setiap TPP harus menerapkan higiene sanitasi pangan agar pangan yang dihasilkan aman dan sehat untuk dikonsumsi, untuk itu perlu memperhatikan higiene sanitasi dalam pengelolaan pangan di TPP mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan bahan pangan, pengolahan pangan, penyimpanan pangan matang, sampai dengan penyajian, selain itu juga harus memperhatikan 4 (empat) aspek higiene sanitasi dalam bangunan, peralatan, penjamah pangan dan pangan yang dihasilkan.

Additional Info

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10102_250715032438

Terakhir Diperbarui

Feb 02, 2026 04:01:03

Dibuat

Jul 15, 2025 03:24:38

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Dinas Kesehatan

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2025

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama