
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan dan melaksanakan . kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan pengelolaan sampah, Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Lampu Taman/Lampu Hias sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024
Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manuasia dan lingkungan. Tempat pebnampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10118_240701073028
Terakhir Diperbarui
Jan 21, 2025 04:58:49
Dibuat
Jul 01, 2024 07:30:28
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muba
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2024
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)
