
DINAS SOSIAL
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah Penghuni Panti Asuhan menurut Usia per Jenis Kelamin di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022
Rehabilitasi Sosial Dasar Anak adalah upaya yang dilakukan untuk memulihkan fungsi sosial anak, keluarga anak, dan lingkungan sosial anak.
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10106_221205074802
Terakhir Diperbarui
Feb 01, 2023 03:56:03
Dibuat
Dec 05, 2022 07:48:02
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Sosial Kab. Muba
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2022
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)
