
DINAS SOSIAL
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah Penghuni Panti Asuhan menurut Usia per Jenis Kelamin di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021
Rehabilitasi Sosial Dasar Anak adalah upaya yang dilakukan untuk memulihkan fungsi sosial anak, keluarga anak, dan lingkungan sosial anak.
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10106_220805082551
Terakhir Diperbarui
Aug 19, 2022 07:50:23
Dibuat
Aug 01, 2022 01:47:45
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Sosial
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2021
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)
