
DINAS SOSIAL
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025
Jumlah Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10106_250715035109
Terakhir Diperbarui
Feb 10, 2026 08:08:49
Dibuat
Jul 15, 2025 03:51:09
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Sosial
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2025
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)
