logo
logo-opd

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Jumlah Penduduk Menurut Pendidikan dan Jenis Kelamin Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025

Tingkat pendidikan merupakan salah satu ukuran untuk kualitas penduduk. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditamatkan semakin baik kualitas SDM di wilayah tersebut. Namun ukuran ini masih harus ditambah dengan etos kerja dan keterampilan baik hardskill maupun softskill. Beberapa pelaku usaha menyatakan bahwa yang dibutuhkan tidak saja keterampilan tetapi juga kepribadian, karena keterampilan bisa ditingkatkan melalui pelatihan-pelatihan. Tamat sekolah didefinisikan sebagai jenjang pendidikan yang telah berhasil diselesaikan oleh seseorang dengan dibuktikan adanya ijazah atau surat tanda tamat belajar. Tetapi jika menggunakan ukuran menurut jenjang tertinggi merupakan jenjang atau kelas tertinggi yang pernah ditempuh oleh seseorang.

Additional Info

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10103_250715021614

Terakhir Diperbarui

Feb 13, 2026 01:11:24

Dibuat

Jul 15, 2025 02:16:14

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2025

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama

Kepemilikan Akta Kelahiran Penduduk Usia 0-5 Tahun Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025

Akta merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh semua penduduk di Indonesia.Akta merupakan pengakuan Negara atas status keperdataan seseorang baik dalam hubungan kekeluargaan maupun dalam hubungannya dengan pelayanan legal lainnya. Akta-akta yang dimaksud meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.

Akta kelahiran merupakan bukti legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya. Dalam akta tersebut dijelaskan tentang siapa nama orang tua baik ayah maupun ibunya. Jika seorang ibu melahirkan tanpa ayah atau status perkawinannya tidak terdaftar, maka dalam akta kelahiran hanya akan dicantumkan nama ibunya, sehingga dalam hal ini si anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. Akta kelahiran penting untuk dimiliki oleh seorang anak karena digunakan pada saat mengurus pendidikan atau mengurus dokumen lainnya seperti paspor.