
DINAS SOSIAL
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah Panti Asuhan dan Penghuni menurut Jenis Kelamin di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021
Rehabilitas sosial dasar anak adalah upaya yang dilakukan untuk memulihkan fungsi sosial anak, keluarga anak, dan lingkungan sosial anak.
Panti asuhan adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dam/atau keluarganya.
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10106_220801013003
Terakhir Diperbarui
Aug 09, 2022 08:19:55
Dibuat
Aug 01, 2022 01:30:03
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2021
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)