logo
logo-opd

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok yaitu menegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,perlindungan masyarakat serta urusan kebakaran Kota dalam Kabupaten.

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Jumlah Korban dan Tafsiran Kerugian Akibat Kebakaran Tahun 2024

Korban kebakaran (Januari - Desember) disuatu wilayah pada kurun waktu 1 tahun.

Additional Info

Tag

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10135_240701031528

Terakhir Diperbarui

Jan 20, 2025 06:06:59

Dibuat

Jul 01, 2024 03:15:28

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Satuan Polisi Pamong Praja

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2024

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama