
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok yaitu menegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,perlindungan masyarakat serta urusan kebakaran Kota dalam Kabupaten.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah Korban dan Tafsiran Kerugian Akibat Kebakaran Tahun 2022
Korban kebakaran (Januari - Desember) disuatu wilayah pada kurun waktu 1 tahun.
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10135_221102033355
Terakhir Diperbarui
Jan 24, 2023 02:28:03
Dibuat
Nov 02, 2022 03:33:55
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Satuan Polisi Pamong Praja
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2022
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)
