
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok yaitu menegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,perlindungan masyarakat serta urusan kebakaran Kota dalam Kabupaten.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah Korban dan Tafsiran Kerugian Akibat Kebakaran Tahun 2021
Korban kebakaran (Januari - Desember) disuatu wilayah pada kurun waktu 1 tahun.
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10135_220407014944
Terakhir Diperbarui
Jun 30, 2022 04:04:06
Dibuat
Apr 07, 2022 01:48:22
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Satuan Polisi Pamong Praja
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2021
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)
