logo
logo-opd

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Jumlah Kepala Keluarga dan Rata-rata Anggota Keluarga per kecamatan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025

Keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terikat dan mempunyai hubungan kekerabatan karena perkawinan, kelahiran, adopsi dan lain sebagainya. Unit keluarga menjadi hal penting untuk berbagai intervensi seperti penanganan kemiskinan, keluarga berencana, kesehatan dan lain sebagainya. Keluarga terbagi menjadi dua yaitu keluarga inti/batih (nuclear family) dan keluarga luas (extended family). Besarnya jumlah anggota keluarga biasanya digunakan untuk menggambarkan kesejahteraan keluarga, dimana semakin kecil jumlah anggota keluarga diasumsikan akan semakin tinggi tingkat kesejahteraannya. Pada saat sekarang ini sudah mulai muncul adanya keluarga yang terdiri dari 3 generasi yaitu generasi orang tua, anak dan menantu dan cucu atau yang biasa disebut dengan sandwiches family, dimana pasangan suami istri harus menanggung orang tua/mertua dan anak-anak mereka sendiri. Persoalan yang muncul adalah bagaimana dengan kesejahteraan mereka, bagaimana dengan beban yang mereka tanggung dan bagaimana system pengasuhan baik orang tua maupun anak bisa berlangsung dalam keluarga semacam ini. Dalam konteks administrasi kependudukan, banyaknya keluarga tercermin dari banyaknya Kartu Keluarga, mengingat berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, setiap keluarga wajib memiliki KK dan setiap orang hanya dibenarkan terdaftar dalam satu kartu keluarga.

Additional Info

Tag

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10103_250715022118

Terakhir Diperbarui

Feb 13, 2026 01:09:12

Dibuat

Jul 15, 2025 02:21:18

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Muba

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2025

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama

Kepemilikan Akta Kelahiran Penduduk Usia 0-5 Tahun Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025

Akta merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh semua penduduk di Indonesia.Akta merupakan pengakuan Negara atas status keperdataan seseorang baik dalam hubungan kekeluargaan maupun dalam hubungannya dengan pelayanan legal lainnya. Akta-akta yang dimaksud meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.

Akta kelahiran merupakan bukti legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya. Dalam akta tersebut dijelaskan tentang siapa nama orang tua baik ayah maupun ibunya. Jika seorang ibu melahirkan tanpa ayah atau status perkawinannya tidak terdaftar, maka dalam akta kelahiran hanya akan dicantumkan nama ibunya, sehingga dalam hal ini si anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. Akta kelahiran penting untuk dimiliki oleh seorang anak karena digunakan pada saat mengurus pendidikan atau mengurus dokumen lainnya seperti paspor.