
DINAS SOSIAL
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Ssosial (DTKS) Tahun 2020
Jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Ssosial (DTKS)
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_10106_00008
Terakhir Diperbarui
Nov 23, 2021 19:42:59
Dibuat
Oct 14, 2021 15:37:25
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Sosial
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2020
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)
