
DINAS SOSIAL
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pusat Informasi
0714-321-021
info@satudata.muba.go.id
Jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Sosia (DTKS) di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerimam Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Additional Info
Tag
Field
Nama Meta Data
tb_opd_10106_250715033618
Terakhir Diperbarui
Feb 10, 2026 08:01:22
Dibuat
Jul 15, 2025 03:36:18
Tipe Dataset
Excel
Sumber
Dinas Sosial Kab. Muba
Frekuensi Penerbitan
Tahun
Tahun
2025
Periode
Tahun
Lisensi
Creative Commons Attribution License (cc-by)
