logo
logo-opd

DINAS SOSIAL

Dinas Sosial mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan dibidang rehabilitasi sasial, jaminan sasial, pemberdayaan sasial, perlindungan sasial dan penanganan fakir miskin dengan kewenangan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pusat Informasi

0714-321-021

info@satudata.muba.go.id

Jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Sosia (DTKS) di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerimam Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Additional Info

Tag

Field

Nama Meta Data

tb_opd_10106_220818043348

Terakhir Diperbarui

Nov 08, 2022 08:53:06

Dibuat

Aug 01, 2022 01:36:55

Tipe Dataset

Excel

Sumber

Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin

Frekuensi Penerbitan

Tahun

Tahun

2021

Periode

Tahun

Lisensi

Creative Commons Attribution License (cc-by)

Data dengan kategori yang sama